Disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis bahwa per 10 Oktober 2025, ketersediaan stok blanko e-KTP sebanyak 4.849 keping.
Dengan ketersediaan blanko tersebut, pelayanan pencetakan e-KTP di Disdukcapil maupun di kecamatan dapat berjalan lancar dan masyarakat tetap terlayani sesuai kebutuhan.
✅ Prioritas pelayanan pencetakan e-KTP diberikan kepada:
- Warga yang baru pertama kali melakukan perekaman (pemula usia 17 tahun ke atas).
- Warga yang kehilangan e-KTP (dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian).
- Warga yang mengalami perubahan data kependudukan (status perkawinan, alamat, dan elemen data lainnya).
Disdukcapil Kabupaten Ciamis menghimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing atau di kantor Disdukcapil Ciamis.
Seluruh layanan e-KTP tidak dipungut biaya/gratis.
Ciamis, 10 Oktober 2025
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ciamis