Warung Makan Bandel di Banjarsari Ditertibkan
CIAMIS. Sejumlah rumah makan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terjaring penertiban oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) karena beroperasi sejak pagi menjelang siang di bulan suci Ramadhan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan warung makan yang tetap buka saat sebagian besar warga menjalankan ibadah puasa.
Camat Banjarsari, Dedi Iwa Saputra, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari tokoh masyarakat mengenai warung makan yang melayani pembeli sejak pagi. Setelah dilakukan penyisiran ke beberapa titik, ditemukan sejumlah rumah makan yang beroperasi dan bahkan menyediakan layanan makan di tempat.
"Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami sudah menyebarkan imbauan sebelumnya, tapi masih ada yang melanggar," ujar Dedi, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, tujuan penertiban ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, tetapi untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Pihaknya juga tidak langsung mengambil tindakan tegas, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan.
"Kami harap mereka mematuhi peringatan ini. Ini bukan semata-mata peraturan, tapi bentuk toleransi dan penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan jika masih ada rumah makan yang tetap membandel, langkah lebih lanjut akan dipertimbangkan.
Selain penertiban rumah makan, Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmad Fanani, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli selama Ramadhan dalam bentuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Kami memastikan keamanan dan ketertiban selama Ramadhan, termasuk menertibkan rumah makan yang buka pagi hari. Pada malam hari, patroli difokuskan untuk mencegah gangguan seperti perang sarung dan perang petasan," jelasnya.
Menurut AKP Rahmad, perang sarung dan perang petasan kerap menjadi sumber konflik antar kelompok pemuda saat bulan puasa. Oleh karena itu, patroli intensif dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah Banjarsari.
Tokoh agama Kecamatan Banjarsari, Asep Sobur, mengapresiasi langkah Muspika dalam menertibkan warung makan yang buka di pagi hari. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.
"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi para pemilik rumah makan agar lebih menghormati bulan suci Ramadhan," katanya.
Asep menyampaikan bahwa keresahan masyarakat terhadap warung makan yang tetap buka pagi hari memang nyata. Ia menilai, pemilik usaha seharusnya lebih bijak dalam menentukan waktu operasional agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Jangan beralasan bahwa mereka berjualan karena ada pembeli. Kita semua harus saling menghormati dan menjaga harmoni di masyarakat," tegasnya.
Meski tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang rumah makan beroperasi di siang hari saat Ramadhan, namun dalam praktiknya, banyak daerah menerapkan kebijakan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap mayoritas yang menjalankan puasa.
BACA JUGA:
Penertiban ini juga mengingatkan bahwa toleransi bukan hanya tentang membiarkan perbedaan, tetapi juga tentang bagaimana setiap individu bersikap agar tidak mengganggu kenyamanan sosial.
Bagi pemilik rumah makan, bukan berarti mereka tidak boleh berjualan sama sekali. Namun, menyesuaikan jam operasional dengan situasi di sekitar adalah langkah bijak yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan harmoni sosial.
Langkah Muspika Banjarsari ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma sosial di bulan Ramadhan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan.